Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Prinsip Dasar Digital Forensik

Posting Komentar

Petunjuk Dasar Dalam Digital Forensik


Hal yang sangat mendasar untuk dipahami 

oleh seorang ahli digital forensik adalah prinsip-prinsip dasar digital forensik itu sendiri. Ada banyak guidelines di dunia internasional yang membahas ini, yang kebanyakan di antara mereka disponsori oleh pemerintah, dalam hal ini penegak hukum sebagai acuan bagi aparatnya di dalam bertindak yang benar dan prosedural di dalam melakukan investigasi computer crime dan computer-related crime, serta memeriksa dan menganalisa barang bukti. Di antara sekian banyak guidelines tersebut, ada beberapa yang sering menjadi acuan para profesional digital forensik karena lebih diterima dan aplikatif, yaitu : 

1. Good Practice Guide for Computer-Based Electronic Evidence, yang dikeluarkan oleh ACPO (Association of Chief Police Officers) yang merupakan asosiasi para pimpinan kepolisian di Inggris, yang bekerjasama dengan 7Safe. 
2. Forensic Examination of Digital Evidence: Guide for Law Enforcement, yang dikeluarkan oleh National Institute of Justice yang berada di bawah US Department of Justice.
3. Electronic Crime Scene Investigation: A Guide for First Responders, yang juga dikeluarkan oleh National Institute of Justice yang berada di bawah US Department of Justice. 

Menurut pendapat penulis, ACPO termasuk lembaga pemerintah di bidang penegakan hukum yang sangat jelas menyatakan prinsip-prinsip dasar digital forensik seperti yang dikutip dari guidelines di atas, sebagai berikut (ACPO, p4) : 

1. No action taken by law enforcement agencies or their agents should change data held on a computer or storage media which may subsequently be relied upon in court. 
2. In circumstances where a person finds it necessary to access original data held on a computer or on storage media, that person must be competent to do so and be able to give evidence explaining the relevance and the implications of their actions. 
3. An audit trail or other record of all processes applied to computer-based electronic evidence should be created and preserved. An independent third party should be able to examine those processes and achieve the same result. 
4. The person in charge of the investigation (the case officer) has overall responsibility for ensuring that the law and these principles are adhered to. 

Penjelasan


1. Sebuah lembaga penegak hukum dan/atau petugasnya dilarang mengubah data digital yang tersimpan dalam suatu media penyimpanan elektronik yang selanjutnya akan dibawa dan dipertanggungjawabkan di pengadilan.

2. Untuk seseorang yang merasa perlu untuk mengakses data-data digital yang
tersimpan di media penyimpanan barang bukti, maka orang tersebut harus benar- benar jelas kompetensinya dan dapat menjelaskan relevansi dan implikasi dari tindakan-tindakan yang ia lakukan selama pemeriksaan dan analisa barang bukti tersebut.

3. Seharusnya ada catatan teknis dan praktis terhadap langkah-langkah yang diterapkan terhadap media penyimpanan barang bukti selama pemeriksaan dan analisa berlangsung, sehingga ketika barang bukti tersebut diperiksa oleh pihak ketiga, maka seharusnya pihak ketiga tersebut akan mendapatkan hasil yang sama dengan hasil yang telah dilakukan oleh investigator/forensic analyst sebelumnya.

4. Seseorang yang bertanggungjawab terhadap investigasi kasus maupun pemeriksaan dan analisa barang bukti elektronik harus dapat memastikan bahwa proses yang berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip dasar sebelumnya, yaitu prinsip dasar no. 1, 2 dan 3 dapat diaplikasikan dengan baik.

Muhafizhin C.STMI
Personal Development Expert

Related Posts

Posting Komentar